Home / Hukum - Kriminal / Yaqut Bantah Terima Aliran Dana Kuota Haji: “Saya Didakwa dengan Asumsi”

Yaqut Bantah Terima Aliran Dana Kuota Haji: “Saya Didakwa dengan Asumsi”

majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang sedikit pun dari proses yang kini membuatnya berstatus terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut Yaqut, dirinya justru merasa heran dengan konstruksi perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya dibangun berdasarkan asumsi, sementara pihak yang disebut menerima uang bukan dirinya.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu, karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang saya diperkara,” tegas Yaqut kepada awak media.

Minta Pihak yang Diduga Terima Keuntungan Dihadirkan Yaqut kemudian menyoroti pihak-pihak yang menurutnya sejak 2022 hingga 2024 memiliki inisiatif mencari keuntungan melalui praktik jual beli kuota haji.

Ia meminta majelis hakim dan jaksa menghadirkan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam persidangan.

Menurut Yaqut, siapa pun yang memperoleh keuntungan dan mengalami peningkatan kekayaan dari praktik tersebut semestinya dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

“Siapa yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota, mereka yang jual beli kuota yang menerima fee dan sebagainya, itu yang harusnya dihadirkan di sini. Siapa pun yang mendapatkan keuntungan dan menambah kekayaan harus dihadirkan,” tegasnya.

Kebijakan Disebut untuk Lindungi Jemaah Terkait tudingan bahwa kebijakan yang diambilnya menyebabkan kerugian keuangan negara, Yaqut mengaku tidak memahami dasar perhitungan tersebut.

Ia menegaskan setiap keputusan dan diskresi yang dibuat ketika menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada kepentingan jemaah haji Indonesia. Menurutnya, faktor keselamatan dan kenyamanan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

Yaqut mengatakan kebijakan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Semua kebijakan yang saya ambil dasarnya adalah kepentingan jemaah, bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah memberikan pembinaan, layanan, dan menjamin keselamatan jemaah, dan alhamdulillah semua tercapai dengan baik,” pungkasnya.

JPU Sebut Kerugian Negara Rp622,09 Miliar Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

JPU mendakwa Yaqut telah mengatur dan mengalihkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Pengisian kuota tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka di antaranya mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Menurut JPU, pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam proses tersebut, jaksa menduga terdapat penerimaan biaya percepatan yang berasal dari jemaah maupun petugas haji khusus.

JPU kemudian menyebut salah satu komponen kerugian negara berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak memiliki hak untuk berangkat. Nilai kerugian dari komponen tersebut mencapai Rp438,22 miliar.

Sementara itu, Yaqut tetap mempertahankan bantahannya dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara kuota haji tersebut. Ia juga menyatakan siap mengungkap fakta-fakta yang menurutnya relevan selama proses persidangan berlangsung.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh