Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Libatkan PPATK untuk Lacak Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Libatkan PPATK untuk Lacak Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bantuan PPATK telah diberikan dalam proses penelusuran dugaan aliran dana tersebut. Kerja sama akan terus dilakukan apabila nantinya diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kita ada minta bantuan juga, bantuan dari PPATK sudah ada. Kita berjalan, nanti bantuan dibutuhkan pasti, yang jelas PPATK pun support,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).

Kejagung Tekankan Asas Kehati-hatian Dalam proses mengusut aliran dana yang diduga berkaitan dengan TPPU tersebut, Anang menegaskan penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian.

Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Hal itu penting agar proses penegakan hukum tidak justru menimbulkan ketidakadilan terhadap Febrie yang saat ini menjadi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

“Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah, ya. Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” jelasnya.

Predicate Crime Juga Diselidiki Anang turut merespons pernyataan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang mengingatkan agar aparat penegak hukum terlebih dahulu mengusut predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi sumber aliran dana dalam dugaan TPPU.

Anang menegaskan penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan secara berkesinambungan. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada dugaan TPPU, tetapi juga mencakup predicate crime yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ya, itu kan silakan pendapat satu, nanti aja kita buktikan, ya. Sambil berjalan semuanya, nanti kita lihat. Predicate crime-nya ada. Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” terangnya.

Menurut Anang, penyidik tidak akan membuka seluruh materi perkara kepada publik selama proses penyidikan masih berlangsung. Sikap tersebut dilakukan karena aparat penegak hukum perlu menjaga proses penyidikan dan mengantisipasi berbagai langkah yang mungkin dilakukan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah.

Materi Perkara Akan Dibuka di Persidangan Anang memastikan Kejagung tidak bermaksud menutup informasi mengenai perkara tersebut. Namun, terdapat materi penyidikan yang memang belum dapat disampaikan kepada publik karena proses hukum masih berjalan.

Ia mengatakan seluruh materi pokok perkara nantinya akan dibuka secara terang ketika perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan di hadapan majelis hakim.

“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.

Dengan demikian, Kejagung saat ini masih melakukan penelusuran dugaan TPPU Febrie Adriansyah dengan melibatkan PPATK. Selain aliran dana, penyidik juga menyatakan tengah menelusuri predicate crime yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum acara serta dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Sementara materi utama perkara akan disampaikan dalam proses persidangan setelah perkara memasuki tahap pengadilan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh