Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Sukabumi Usir Warga Negara AS yang Mengganggu Ketertiban Warga 

Imigrasi Sukabumi Usir Warga Negara AS yang Mengganggu Ketertiban Warga 

 majalahsuaraforum.com  — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59 tahun) karena terbukti melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Sukabumi. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Indonesia. 

Peristiwa bermula pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026, ketika ECC membuat kegaduhan di lingkungan perumahan warga. Yang bersangkutan diketahui tidak dapat masuk ke rumah yang disewanya, lalu diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, berupaya merusak fasilitas sekitar dengan memukul pintu dan pagar, serta mengucapkan kata-kata makian kepada warga. Merasa terganggu, warga setempat kemudian mengamankan ECC dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Beberapa jam setelah dilaporkan, petugas Kantor Imigrasi Sukabumi bersama personel kepolisian menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ECC masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan rincian peristiwa tersebut: 

“ECC diamankan warga karena membuat kegaduhan setelah tidak dapat masuk ke rumah yang disewanya. Yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu serta pagar sambil memaki warga.”

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, ECC resmi dideportasi pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 21.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan diterbangkan menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.

Henki Irawan kembali menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum serta norma yang berlaku, dan pelanggaran ketertiban umum akan ditindaklanjuti dengan tegas:

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.”

Lebih lanjut, Henki menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat luas. Langkah ini juga merupakan wujud nyata dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh