Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Amankan Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah untuk Dalami Dugaan TPPU

Kejagung Amankan Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah untuk Dalami Dugaan TPPU

majalahsuaraforum.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Dokumen-dokumen yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang disita merupakan bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Anang menerangkan, setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum dokumen yang telah diamankan dianalisis lebih mendalam untuk memperkuat pembuktian perkara.

Menurutnya, penyidik akan memeriksa setiap dokumen yang diperoleh guna menelusuri kemungkinan adanya transaksi maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari pertama. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Perkara TPPU yang menjerat Febrie merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan pelimpahan perkara tersebut, penyidik juga menerima berbagai barang bukti, termasuk 74 kilogram emas serta valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan saat Febrie masih aktif sebagai jaksa dan menduduki sejumlah jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT KNI, dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Melalui penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah, penyidik berharap dapat memperoleh tambahan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh