majalahsuaraforum.com-Polda Metro Jaya berhasil mencatat hasil gemilang dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026. Dalam kurun waktu pelaksanaan 4 hingga 18 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap total 769 kasus curanmor serta mengamankan 729 orang tersangka yang terlibat berbagai aksi pencurian di wilayah hukumnya.
Pencapaian ini diumumkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (31/7). Acara ini turut dihadiri Karoops, Dirreskrimum, Kabid Humas, Kabid Propam, Bid Dokkes, para Kapolres jajaran, Kasubdit Reserse Kriminal, Kasat Reskrim, serta perwakilan insan pers.
Sasar Jaringan Lintas Wilayah
Operasi Berantas Jaya difokuskan pada penindakan tegas terhadap kelompok maupun sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, baik yang bergerak secara perorangan maupun berjejaring lintas daerah.
“Selama operasi, kami berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dengan 729 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan residivis atau pelaku berulang, sedangkan 694 lainnya adalah pelaku baru,” jelas Brigjen Dekananto.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh satuan reserse di tingkat Polres dan Polsek, mulai dari tahap penyelidikan, pengembangan jejaring, hingga penangkapan.
Modus Operandi dan Faktor Pemicu
Polisi mencatat modus yang paling sering digunakan pelaku meliputi pemakaian kunci T, kunci palsu, hingga perampasan paksa atau begal. Meskipun tergolong cara lama, pelaku kerap memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, seperti tidak menggunakan pengaman tambahan atau memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.
Berkat kombinasi penindakan tegas dan patroli rutin, Wakapolda menyatakan situasi keamanan di wilayah Jakarta kini cenderung lebih kondusif, dengan penurunan angka kasus begal maupun curanmor dibandingkan sebelumnya.
Ratusan Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti penting, antara lain:
– 428 unit sepeda motor
– 21 unit mobil
– Uang tunai senilai Rp10.763.000
– 11 pucuk senjata api
– 12 unit senjata angin
– 27 bilah senjata tajam
– 119 buah kunci T
– 150 unit telepon genggam
Kehadiran senjata api dan tajam menjadi perhatian serius, mengingat pelaku tidak segan melawan atau mengancam keselamatan korban maupun petugas saat penangkapan.
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi
Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi akan terus menelusuri jejak penadah hingga sindikat yang beroperasi lintas provinsi. Diketahui kendaraan curian dari Jakarta banyak diselundupkan ke Sumatera dan Jawa Barat, sebaliknya kendaraan dari daerah lain juga ada yang dibawa masuk ke Jakarta. Oleh karena itu, koordinasi dengan Polda di berbagai wilayah akan diperkuat untuk memutus rantai kejahatan ini secara nasional.
Kendaraan Sitaan Akan Dikembalikan Secara Proaktif
Polda Metro Jaya berjanji tidak menunggu korban melapor untuk mengambil kendaraannya. Berdasarkan data nomor rangka dan nomor mesin, penyidik akan menghubungi pemilik secara langsung agar proses pengembalian berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Ajak Masyarakat Lebih Waspada
Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan lewat layanan darurat 110. Selain itu, diimbau untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), memasang kunci ganda pada kendaraan, dan memperketat pengawasan di lingkungan tempat tinggal.
Penindakan Tetap Berlanjut
Meskipun operasi resmi telah selesai, upaya pemberantasan tidak berhenti. Atas arahan Kapolda Metro Jaya, kegiatan akan dilanjutkan lewat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan fungsi Reserse, Samapta, dan unsur kewilayahan, serta berpatroli bersama TNI untuk mempersempit ruang gerak kejahatan.
Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polri
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum kepolisian, pihak penyidik menegaskan seluruh tersangka adalah warga sipil. Ada beberapa pelaku yang berpura-pura menjadi polisi untuk menakut-nakuti korban, namun setelah diperiksa tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan tersebut.
Hak Membela Diri Tetap Diatur Hukum
Dirreskrimum menambahkan bahwa masyarakat tetap berhak melakukan pembelaan diri sesuai aturan hukum jika menghadapi ancaman kejahatan, namun setiap kejadian akan diperiksa secara objektif dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Wakapolda menegaskan komitmen pihaknya:
“Kami berjanji terus menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Penindakan kejahatan akan dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan, berkolaborasi dengan TNI serta pemerintah daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” pungkas Brigjen Dekananto.(hilda)











