majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama sejumlah pihak lainnya. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lain untuk mendukung proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat operasi masih terus didalami guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Tentunya barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Budi menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Budi.
Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Lima orang yang ditangkap di Jakarta telah diperiksa, sementara tujuh orang lainnya dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu siang hingga sore.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan uang tunai yang disita dengan dugaan praktik korupsi yang menjadi objek operasi tangkap tangan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Octa.











