Home / Hukum - Kriminal / Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kilogram

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kilogram

majalahsuaraforum.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan aset berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul yang diduga berkaitan dengan dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, Febrie mulai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan. Di Kejagung, dari jam 13an,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, ia menyampaikan alasan tidak hadir karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut merupakan penyidikan keempat yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Kortas Tipidkor Polri.

Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri, yakni perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kasus PT Asabri, serta perkara Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU.

Setelah temuan tersebut mencuat, perkara itu dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Selanjutnya, tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan proses penyidikannya.

Dalam perkembangan perkara, Febrie Adriansyah bersama satu tersangka lainnya, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri.

Selain menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan Sprindik keempat yang secara khusus mengusut dugaan TPPU berkaitan dengan aset berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mewah di Sentul.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh