majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan memanggil Nanik sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN tersebut. Penyidik masih berkonsentrasi pada tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Sementara, belum terjadwal,” tambah Anang.
Dalam perkara dugaan korupsi program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Kemudian ada Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut meliputi meloloskan yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan, mengatur penentuan titik SPPG, melakukan penggelembungan nilai (mark up), hingga mengadakan barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Octa.











