majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya agar ketentuan mengenai pembatasan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah diatur secara lebih tegas di dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan potensi praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah setelah terpilih akibat tingginya biaya politik selama masa kampanye.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tito menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai perlunya pengaturan biaya politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang akan dibahas Komisi II DPR RI.
Ia menerangkan bahwa aturan mengenai batas sumbangan dana kampanye sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berdasarkan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan usaha swasta atau partai politik yang bukan pengusul dibatasi hingga Rp750 juta. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut saat ini termasuk pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun demikian, Tito berpandangan bahwa pengaturan tersebut sebaiknya tidak hanya berada dalam peraturan teknis KPU, melainkan ditegaskan secara langsung di dalam undang-undang agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin menurut saya perlu,” kata Tito kepada awak media.
Selain pengaturan mengenai batas sumbangan, Tito juga menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada perlu membahas mekanisme pengawasan terhadap dana kampanye beserta jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Menurutnya, perlu diputuskan apakah pelanggaran cukup dikenai sanksi administratif atau sudah layak dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
“Apakah ini akan masuk di pidana Pemilu yang sanksinya cukup administratif, ataukah itu bisa masuk dikategorikan pidana dalam pelanggaran pidana? Ini semua sekali lagi, kita akan bahas nanti pada saat pembahasan Undang-undang Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, kebutuhan dana untuk kampanye, pemasangan alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali menjadi faktor yang mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.
“Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi sumbangan dana kampanye yang melebihi batas resmi, termasuk dugaan keterlibatan penyandang dana besar atau bohir politik. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa indikasi dan belum didukung data resmi.
Setyo menilai pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aliran dana kampanye, mulai dari laporan saldo awal, penerimaan sumbangan, hingga penggunaan dana, dapat mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Terkait perubahan aturan dana kampanye, Tito menegaskan keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Dw.











