Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA). Langkah ini diambil secara tegas oleh Roy karena merasa sangat kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi nasional.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Roy Suryo pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan disampaikan langsung kepada awak media saat ia menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Alasan Pencabutan Kuasa Hukum Roy menjelaskan bahwa alasan utama ia memutuskan mengganti tim hukum adalah karena prinsip keberanian yang harus dimiliki oleh seorang pengacara. Menurutnya, pernyataan Ahmad Khozinudin di media justru terkesan mengorbankan pihak lain atau memotong jalan perjuangan yang seharusnya dijalankan bersama.
“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara tidak hanya di tahap praperadilan adalah tim yang selama ini sudah mendampingi dan berjuang bersama saya, yaitu Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” tegas Roy di hadapan jurnalis.
Ia menambahkan, “Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal jalan atau mengorbankan orang lain. Seorang pengacara seharusnya menunjukkan keberanian membela kliennya, bukan malah mengambil langkah yang terkesan mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, saya resmi menandatangani penghentian kuasa khusus saya kepada tim yang lama, dan memindahkannya sepenuhnya kepada tim baru yang sudah saya tunjuk.”
Tim Hukum Baru dan Tegasan Penting Roy menegaskan dengan tegas bahwa mulai saat ini, tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa hukum, kecuali Gafur Sangadji dan Soraya. Ia juga menegaskan tekadnya yang tak tergoyahkan untuk terus berjuang membongkar segala hal terkait isu yang membelitnya.
“Saya akan tetap berjuang untuk membongkar fakta soal dokumen akademik Presiden Jokowi sampai tuntas. Saya tidak akan berhenti di tengah jalan,” ujarnya dengan nada mantap.
Konteks Perkara yang Sedang Berjalan Saat ini Roy Suryo tengah menjalani proses sidang praperadilan yang diajukan untuk meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan melawan hukum. Dalam gugatannya, Roy meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka tersebut agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Perkembangan pergantian tim hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini, di mana Roy kini mempercayakan sepenuhnya nasib perkaranya kepada tim yang dinilainya lebih sejalan dengan prinsip perjuangan yang ia pegang.
Octa.











