Home / Hukum - Kriminal / Proses Verifikasi Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah: 74 Kg Emas Diuji Lab, Ditargetkan Selesai Dua Hari

Proses Verifikasi Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah: 74 Kg Emas Diuji Lab, Ditargetkan Selesai Dua Hari

majalahsuaraforum.com – Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung sedang menjalani tahap pengujian laboratorium menyeluruh terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Pengujian ini bekerja sama dengan PT Pegadaian dan ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, saat ditemui di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Tahapan Pengujian Emas Budi menjelaskan bahwa verifikasi teknis ini merupakan langkah wajib dan krusial sebelum seluruh barang bukti serta berkas perkara dilimpahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.

“Uji laboratorium akan dilakukan dalam waktu satu atau dua hari ini. Ini adalah bagian dari prosedur standar penyerahan penanganan perkara yang ditangani tim penyidik gabungan kepada Kejagung,” ujar Budi.

Barang bukti emas yang diperiksa terdiri atas 74 keping emas batangan, di mana setiap keping memiliki berat sekitar satu kilogram. Perwakilan PT Pegadaian Pusat, Rubika, yang turut hadir dalam pemeriksaan awal, menambahkan bahwa saat ini baru dilakukan pengecekan visual permukaan. Selanjutnya seluruh lempengan emas akan dibawa ke laboratorium resmi Pegadaian untuk pengujian yang lebih mendalam. 

“Pemeriksaan yang akan kami lakukan meliputi dua hal utama: pertama memastikan keaslian materialnya, kedua menentukan kualitas, kadar kemurnian, serta berat sebenarnya dari setiap keping emas tersebut,” tegas Rubika.

Keterlibatan pihak eksternal yang berwenang seperti Pegadaian dilakukan demi menjunjung tinggi asas transparansi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Verifikasi Valuta Asing dan Uang Tunai Selain emas batangan, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah serta valuta asing, yaitu Dolar Amerika Serikat senilai 4,7 juta dan Dolar Singapura sebesar 14 juta, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp100 juta.

Untuk memastikan keaslian dan keabsahan mata uang asing tersebut, kepolisian akan melakukan koordinasi dan pengujian bersama lembaga terkait, antara lain Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.

“Terkait verifikasi Dolar AS dan Dolar Singapura, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dari negara asal mata uang tersebut dan lembaga moneter nasional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Budi.

Latar Belakang Penyitaan dan Pernyataan Febrie Seluruh barang bukti ini diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada tiga perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.

Saat masih menjabat sebagai Jampidsus dan memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah milik pribadinya.

 “Tentang rumah di Sentul itu memang merupakan aset pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Masyarakat bisa melihat jelas sejarah proses kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie kala itu.

Proses Pelimpahan Perkara Budi Hermanto menegaskan bahwa pelimpahan tersangka, dokumen berkas perkara, hingga barang bukti ke Kejagung harus dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan setiap tahapan memerlukan verifikasi yang ketat, teliti, dan tidak boleh terburu-buru agar tidak terdapat kekurangan alat bukti di kemudian hari.

Polda Metro Jaya berjanji akan terus mengabarkan perkembangan terbaru kepada masyarakat segera setelah hasil uji laboratorium keluar dan proses pelimpahan berkas perkara telah tuntas dilaksanakan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh