Home / TNI/Polri / Rapat Satgas PKH di Kemenhan: Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tidak Tampak; Nasib Febrie Adriansyah di Satgas Menjadi Sorotan

Rapat Satgas PKH di Kemenhan: Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tidak Tampak; Nasib Febrie Adriansyah di Satgas Menjadi Sorotan

majalah suara forum.com – Rapat penting Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Hukum (Satgas PKH) digelar di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Senin, 13 Juli 2026. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan. Namun, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Kehadiran para pimpinan institusi pertahanan dan penegakan hukum ini terjadi tak lama setelah mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sebelumnya, Febrie juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Jampidsus, maka kedudukannya sebagai pemimpin pelaksana satgas ini pun secara otomatis berakhir.

Perkembangan ini semakin menarik perhatian publik karena tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi besar, yaitu kasus pengelolaan batu bara, kerugian negara pada PT Asabri, serta penyimpangan keuangan PT Krakatau Steel, beserta dugaan tindak pidana pencucian uang. Status tersangka ini kemudian menimbulkan pertanyaan luas mengenai nasib keberlanjutan tugas, struktur organisasi, serta kepemimpinan baru di lingkungan Satgas PKH.

Tanggapan Terkait Ketidakhadiran Kapolri Menyusul informasi bahwa Kapolri tidak hadir dalam rapat tersebut, juru bicara terkait menjelaskan bahwa ketidakhadiran ini tidak berarti institusi kepolisian absen dari forum tersebut. “Semua unsur terkait tetap terwakili dengan baik dalam rapat ini,” ujar juru bicara, tanpa merinci lebih lanjut alasan ketidakhadiran pimpinan tertinggi Polri maupun siapa yang mewakili institusi tersebut.

Isu Terkait Lainnya Perkembangan kasus ini juga memicu sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menyoroti mekanisme pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, dan menyatakan bahwa banyak pihak yang justru merasa bingung atau terkecoh dengan alur proses yang berlangsung.

Sementara itu, di lingkungan Istana Negara, hingga saat ini Jaksa Agung belum mengajukan usulan resmi mengenai nama calon pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus untuk disetujui Presiden.

Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR juga telah menyampaikan sikap terkait kasus ini: Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak agar jika terbukti bersalah, tersangka dijatuhi hukuman setinggi-tingginya bahkan hukuman mati. Sementara Partai Gerindra menekankan bahwa prioritas utama adalah upaya pemulihan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal.

Saat ini, Satgas PKH yang memiliki tugas strategis dalam mengendalikan dan menangani perkara hukum berskala besar serta menyangkut aset negara sedang dalam proses penyusunan struktur kepemimpinan baru guna memastikan kinerja satgas tetap berjalan efektif dan tidak terganggu oleh dinamika yang terjadi.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh