majalahsuaraforum.com – Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton barang yang diduga merupakan narkoba jenis ketamine berhasil diamankan dari sebuah kapal berbendera Tanzania.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui unsur Guspurla Koarmada I.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata menjelaskan pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun di perairan Tanjung Berakit pada Kamis (6/8/2026).
Pemeriksaan tersebut kemudian menemukan puluhan karung yang diduga berisi narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” ujar Denih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Kapal Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut Setelah pemeriksaan awal dilakukan, kapal MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV. Penyerahan tersebut dilakukan untuk memungkinkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kapal, muatan, serta dokumen yang dibawa.
TNI AL juga akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bagian kapal. Seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun akan diperiksa kembali guna memastikan tidak ada barang terlarang lain yang masih tersimpan.
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat sekitar 1,3 ton atau setara dengan 1.300.000 gram.
Jika nilai tersebut dihitung menggunakan asumsi harga sabu sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, maka nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan berada pada kisaran Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar Amerika Serikat.
Berpotensi Cegah Jutaan Penyalahgunaan Pengungkapan penyelundupan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pemberantasan jaringan narkoba, tetapi juga berpotensi mencegah masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan barang bukti seberat 1,3 ton tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa pengguna.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu sekaligus menunjukkan upaya Koarmada RI dalam memperketat pengawasan wilayah perairan Indonesia.
Koarmada RI menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan laut nasional sekaligus memberantas berbagai bentuk penyelundupan narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Proses penyelidikan terhadap MV King Sun dan seluruh muatannya masih berlanjut. Pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan untuk mengungkap secara keseluruhan asal-usul barang, dokumen kapal, serta kemungkinan adanya barang terlarang lain di dalam kapal tersebut.
Hil.











