Home / Hukum - Kriminal / KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Diperdalam

KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Diperdalam

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari ke depan sebagai bagian dari upaya penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Perpanjangan tersebut menjadi yang ketiga kalinya dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut sejak penahanan awal. Sebelumnya, masa tahanan mantan Menteri Agama itu juga telah diperpanjang pada 8 Mei 2026.

Penyidikan Libatkan Empat Tersangka Menurut Budi, perkembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada Yaqut. KPK juga telah menahan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Artinya memang penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin KPK juga sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari pihak swasta, baik dari asosiasi maupun PIHK. Tentunya itu akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” jelas Budi.

KPK menargetkan seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dapat dilakukan dalam satu waktu.

“Ini persiapan untuk nanti juga tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan. Keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan pelimpahan secara bersamaan,” kata Budi.

Daftar Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama.

2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama.

3. Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

4. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang diberikan kepada Indonesia. Saat itu tersedia tambahan 20.000 kuota haji yang kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keuntungan Ilegal dan Dugaan Aliran Dana Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan indikasi adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah penyelenggara haji khusus. Delapan PIHK yang memiliki afiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga menerima keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berasal dari biro perjalanan haji penerima manfaat kuota tambahan. Dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Dari hasil pengembangan perkara yang masih berjalan, KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh