majalahsuaraforum.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hendarsam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai operasi yang dilakukan KPK tersebut. Meski pada awalnya informasi yang beredar masih belum jelas, perkembangan yang diperoleh dari berbagai sumber media memperkuat adanya tindakan penegakan hukum tersebut.
“Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” ujar Hendarsam, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Menurutnya, apabila penyelidikan berkembang lebih lanjut, institusinya siap memberikan dukungan penuh kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK. Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya,” katanya.
OTT Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA Penabrak melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Menurut Budi, selain penyelenggara negara, terdapat pula pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menyampaikan informasi secara rinci kepada publik.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemohon kerap menggunakan jasa perantara. Konstruksi perkara dan keterkaitan para pihak yang diamankan akan dijelaskan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
KPK Sita Kendaraan, Valas, dan Emas Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian bagi WNA.
Pengembangan Penyelidikan ke Sejumlah Daerah KPK juga mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan tidak hanya dilakukan di Jakarta Barat. Hingga Rabu siang, tim penyidik masih bergerak di sejumlah wilayah lain guna mengembangkan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Budi, selain Jakarta Barat, tim KPK juga melakukan kegiatan di wilayah Bali dan Jawa Barat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik mengingat dugaan tindak pidana yang diusut berkaitan dengan layanan keimigrasian dan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjadi salah satu sektor pelayanan publik strategis di Indonesia.
Octa.











