Home / Hukum - Kriminal / Febri Diansyah Beberkan Pertimbangan Menerima Pendampingan Hukum untuk Febrie Adriansyah

Febri Diansyah Beberkan Pertimbangan Menerima Pendampingan Hukum untuk Febrie Adriansyah

majalahsuaraforum.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai advokat, Febri Diansyah, menjelaskan alasan dirinya menerima permintaan untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, keputusan tersebut berlandaskan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum secara adil.

Febri mengungkapkan bahwa komunikasi awal bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang kolega untuk membahas kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Febrie Adriansyah. Setelah mendengar penjelasan mengenai perkara tersebut, ia akhirnya memutuskan menerima permintaan tersebut.

“Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA,” kata Febri kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

Sebagai seorang advokat, Febri menilai bahwa tugas memberikan pendampingan hukum merupakan bagian dari profesinya. Karena itu, ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” ujarnya.

Febri juga menyampaikan bahwa dalam pembicaraan awal, Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara jelas.

“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” ucapnya.

Meski telah menjelaskan alasan menerima penugasan tersebut, Febri tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah pengalamannya selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi turut menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia hanya menegaskan bahwa perannya saat ini dijalankan secara profesional sebagai seorang advokat.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh