majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Handika, gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat sebagai langkah hukum untuk menggugat penyitaan aset yang diklaim merupakan milik para pihak tersebut.
“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika, (25/7/2026).
Meski demikian, Handika belum mengungkapkan jadwal pasti kapan gugatan tersebut akan didaftarkan. Ia hanya memastikan prosesnya akan segera dilakukan.
“Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Selain menyinggung rencana praperadilan, Handika juga mengkritik keberadaan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung. Menurutnya, tim tersebut berada dalam situasi yang sulit karena harus mengambil keputusan yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Ia juga berpendapat bahwa pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga citra institusi Kejaksaan Agung dari berbagai tudingan yang diarahkan kepada mantan Jampidsus.
“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Handika menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul serta tujuan penggunaan uang dan emas yang disita penyidik. Karena itu, ia menilai Tim 9 seharusnya lebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut secara formil maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil,” kata dia.
Sebagai informasi, barang bukti dalam perkara tersebut diperoleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Koin Money Changer dan Kafe De’Clan yang berada di Jakarta Selatan.
Dari lokasi di Sentul, penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar. Sementara itu, dari Koin Money Changer dan Kafe De’Clan, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp67 miliar.
Octa.











