majalahsuaraforum.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait dugaan aliran dana suap dalam kasus importasi barang yang tengah diusut KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan KPK wajib mengembangkan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, terutama setelah muncul fakta-fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada pejabat tinggi Bea Cukai.
“KPK wajib hukumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan atau suap yang dilanjutkan dari OTT KPK berkaitan dengan bea cukai,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Nama Dirjen Disebut dalam Dakwaan Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah, serta pemilik PT Blueray sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, Djaka Budhi Utama perlu dimintai keterangan karena namanya disebut dalam materi dakwaan dan fakta persidangan.
“Untuk Dirjen Bea Cukai juga wajib hukumnya diperiksa karena nyatanya sudah ada dalam dakwaan,” tegasnya.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK apabila penyidik dianggap lamban atau tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai.
“Sudah ada dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa diduga ada aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, begitu, ada kode-kodenya,” ujar Boyamin.
Muncul Dugaan Kode “Nomor 1” Nama Djaka mencuat setelah jaksa KPK membeberkan dokumen laporan keuangan internal PT Blueray dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, membenarkan adanya aliran dana dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak.
Jaksa KPK juga menyebut adanya data transaksi sebesar 213.600 dolar Singapura yang diduga dialokasikan untuk pihak berkode “nomor satu”.
“Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan.
Saat ditanya apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud, Ocoy menjawab singkat, “Iya, Pak.”
Dugaan Suap Capai Rp 63,1 Miliar Kasus ini menyeret tiga petinggi PT Blueray sebagai terdakwa penyuapan, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional.
Mereka diduga memberikan suap hingga Rp 63,1 miliar demi mempermudah proses impor barang dan mempercepat layanan kepabeanan.
Boyamin menegaskan, pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai diperlukan untuk memastikan apakah dugaan aliran dana tersebut benar terjadi atau tidak.
“Soal itu nanti terbukti benar atau tidak kan tapi harus diperiksa dulu,” tandas Boyamin.
Octa.











