Home / Nasional / Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Tak Ada Toleransi, Perusahaan Pembakar Lahan Dijatuhi Sanksi Berat

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Tak Ada Toleransi, Perusahaan Pembakar Lahan Dijatuhi Sanksi Berat

majalahsuaraforum.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan pemerintah tidak akan memberi kelonggaran sedikit pun kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan melalui praktik pembakaran lahan. Pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Jumhur seusai menghadiri pertemuan Technical Working Group (TWG) dan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution ke-27 di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (9/7/2026).

Ia menyampaikan Indonesia telah mencatat kemajuan nyata dalam menekan bencana asap dalam beberapa tahun terakhir, berkat langkah mitigasi yang melibatkan pemerintah, pemilik lahan, dan masyarakat luas. Salah satu upaya paling efektif adalah menjaga kelembapan lahan gambut melalui pembangunan pemblokiran kanal serta embung atau danau kecil agar pasokan air tetap terjaga saat kemarau panjang.

“Indonesia punya komitmen kuat. Terbukti dalam beberapa tahun terakhir jumlah titik api terus menurun. Salah satu langkah mitigasi yang dilakukan adalah menggerakkan pemilik lahan dan masyarakat untuk menjaga lahan gambut tetap basah melalui sistem kanal blocking dan danau-danau kecil. Dengan dukungan pemantauan satelit, kita juga dapat mendeteksi titik api lebih cepat,” ujar Jumhur.

 Ia berharap berbagai upaya pencegahan ini terus diperkuat agar kebakaran lahan pemicu polusi asap tidak lagi menjadi ancaman bagi Indonesia maupun negara tetangga.

 Terkait penegakan hukum, Jumhur menegaskan sanksi berat siap dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan.

 “Kami akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang abai. Undang-undang sudah mengatur sanksi yang cukup besar bagi perusahaan yang merugikan lingkungan. Sudah beberapa kali kami menjatuhkan sanksi hingga ratusan miliar rupiah kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

 Jumhur optimistis kombinasi mitigasi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum akan semakin menekan risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah bahkan menargetkan pada tahun 2030 persoalan kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara tidak lagi menjadi isu utama.

Dalam pertemuan tersebut, negara-negara peserta juga menyatakan komitmen serupa. Negara yang memiliki perusahaan berinvestasi di Indonesia pun dinilai turut menerapkan kebijakan penegakan hukum dan penguatan pencegahan untuk mencegah kebakaran lahan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh