Home / Hukum - Kriminal / KPK Kembali Periksa Ma’ruf Cahyono, Dalami Dugaan Permintaan Fee 10 Persen dalam Proyek Pengadaan MPR

KPK Kembali Periksa Ma’ruf Cahyono, Dalami Dugaan Permintaan Fee 10 Persen dalam Proyek Pengadaan MPR

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Agenda pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI,” ujar Budi kepada para wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Ma’ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 25 Juni 2026.

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dibuka KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan bahwa telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Pada tahap awal penyidikan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk pihak swasta pada 7 Juli 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri mekanisme dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga Ma’ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sebesar sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pemeriksaan yang kembali dilakukan terhadap Ma’ruf Cahyono pada Kamis (9/7/2026) merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pengadaan tersebut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh