majalahsuaraforum.com – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita puluhan kilogram emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut diduga merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan dan berbagai mata uang asing.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.
Menurut Totok, seluruh barang yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” kata Totok.
Penggeledahan di kawasan Sentul merupakan bagian dari operasi gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang dilakukan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Salah satu lokasi yang turut menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Adapun lokasi lain yang turut digeledah meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor atau Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan; serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Budi, penyidikan itu berkaitan dengan sejumlah perkara yang melibatkan dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.
Hil.










