Home / Nasional / Komnas HAM Minta Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Minta Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

majalahsuaraforum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat untuk segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS). Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat sistem pencegahan sekaligus perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan sosial.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa keberadaan Satgas TPKS sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kasus kekerasan seksual masih kerap ditemukan di berbagai institusi pendidikan, termasuk kampus dan pesantren.

Menurutnya, setiap lembaga pendidikan semestinya memiliki sistem pencegahan serta penanganan kasus yang terstruktur agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal.

“Saya tidak tahu apakah di UNU Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar.

Anis menjelaskan, Satgas TPKS memiliki peran penting dalam membangun sistem pelaporan yang jelas, menyediakan pendampingan bagi korban, serta memastikan adanya penanganan cepat terhadap dugaan tindak kekerasan seksual.

Ia menilai tanpa mekanisme yang memadai, korban berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh akses keadilan maupun layanan pemulihan.

Selain menerima dan menangani laporan, Satgas TPKS juga dinilai perlu memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.

Menurut Anis, penguatan satgas juga dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bentuk kekerasan tersebut mencakup kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” katanya.

Komnas HAM juga menilai keterlibatan organisasi masyarakat penting dalam membangun sistem perlindungan internal agar korban tidak takut melapor maupun menghadapi tekanan sosial setelah menyampaikan pengaduan.

Anis menambahkan, banyak kasus kekerasan seksual terjadi akibat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, baik di lingkungan kampus, pesantren, tempat kerja, maupun institusi negara. Situasi tersebut membuat korban sering berada dalam posisi rentan dan enggan bersuara.

Melalui penguatan Satgas TPKS, Komnas HAM berharap tercipta lingkungan pendidikan dan sosial yang lebih aman, responsif, serta berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh