majalahsuaraforum.com — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kini semakin mendesak seiring mendekatnya tahapan Pemilu Serentak 2029. Meski demikian, ia menegaskan komunikasi politik antarpartai masih terus berlangsung, baik melalui jalur formal maupun informal.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ia menilai bahwa meskipun waktu pembahasan semakin sempit, proses komunikasi antar elite partai politik tetap berjalan secara intensif.
“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan revisi UU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan.
Revisi UU Pemilu Jadi Dasar Penting Pemilu 2029 Revisi yang tengah dibahas merupakan perubahan atas regulasi pemilu yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2029. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, di antaranya sistem pemilu, ambang batas parlemen, mekanisme pencalonan, hingga evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Puan menegaskan bahwa pembaruan aturan ini sangat penting untuk memastikan kualitas demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan semakin baik di masa mendatang.
DPR Tekankan Pemilu Harus Berkualitas dan Berkeadilan Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR RI ingin memastikan seluruh regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat demokrasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Jadi apa pun kami berkeinginan pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Pembahasan Tidak Boleh Tergesa-Gesa Meski mengakui waktu pembahasan semakin terbatas, politikus dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kualitas aturan tetap harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar mengejar tenggat waktu menuju tahapan Pemilu 2029.
“Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun, bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan. Jadi kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” tutur Puan.
Komunikasi Politik Masih Terus Berjalan Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses komunikasi antarpartai politik terkait revisi UU Pemilu masih berlangsung aktif. DPR bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan formulasi terbaik dalam penyusunan regulasi pemilu.
Tujuannya tidak hanya untuk memperbaiki hasil evaluasi pemilu sebelumnya, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sistem demokrasi nasional menuju Pemilu 2029.
Dw.











