Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran etomidate di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang pria berinisial H alias A di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru pada Selasa (14/4/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya transaksi cartridge etomidate. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pada hari Selasa (14/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa barang bukti disimpan di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 43 cartridge etomidate merek Thugs yang tersimpan dalam kantong plastik.
Dalam keterangannya, H alias A mengaku sebelumnya membeli total 50 cartridge etomidate dari seseorang berinisial R dengan nilai transaksi mencapai Rp 98 juta. Ia juga mengungkapkan telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nominal yang sama.
“Etomidate yang dikuasainya adalah milik pribadi dan dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya,” ungkap Eko.
Meski demikian, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Ia hanya mengaku dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial T kepada sosok R, yang kemudian menjadi pemasok. Proses transaksi disebut dilakukan dua kali di sebuah bengkel di Pekanbaru.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium untuk pendalaman.
Hil.











