Home / Hukum - Kriminal / Buron Interpol Kelas Kakap Ditangkap di Bali, Bos Mafia Skotlandia Akhiri Pelarian

Buron Interpol Kelas Kakap Ditangkap di Bali, Bos Mafia Skotlandia Akhiri Pelarian

majalahsuaraforum.com – Sosok di Balik Jaringan Kejahatan Internasional Seorang buronan internasional bernama Steven Lyons (45), warga asal Skotlandia, berhasil diamankan aparat kepolisian Indonesia saat tiba di Bali. Ia diketahui sebagai pemimpin utama organisasi kriminal “Lyons Crime Family”, jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di Eropa.

Kelompok tersebut dikenal terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal berskala besar, termasuk pencucian uang dan perdagangan narkotika yang melibatkan jalur distribusi dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Masuk Daftar Paling Dicari Interpol Penangkapan Lyons dilakukan berdasarkan red notice yang diterbitkan oleh Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 pada 26 Maret 2026.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Operasi ARMORUM, yang merupakan hasil kolaborasi antara otoritas Spanyol dan Skotlandia dalam membongkar jaringan kejahatan terorganisasi tersebut.

Sehari sebelum Lyons tiba di Indonesia, aparat Eropa telah lebih dahulu melakukan penindakan serentak dengan hasil:

33 anggota jaringan ditangkap di Skotlandia, 12 orang diamankan di Spanyol Kronologi Penangkapan di Bali Lyons berhasil diringkus sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026) pukul 11.58 Wita.

Operasi penangkapan berjalan cepat dan terkoordinasi antara berbagai pihak, termasuk:

Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, Imigrasi.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dalam proses yang berlangsung secara tertutup dan efisien.

Peran Intelijen Internasional Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pertukaran informasi intelijen yang cepat antarnegara.

“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek red notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi,” tegas Brigjen Untung Widiyatmoko, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional. Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai kejahatan transnasional. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buron Interpol,” ujarnya.

Proses Hukum dan Deportasi Setelah penangkapan, pihak berwenang Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons ke Eropa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, dua perwira dari otoritas Spanyol telah tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) dan akan berkoordinasi langsung dengan aparat Indonesia terkait mekanisme penyerahan tersangka.

Pesan Tegas dari Indonesia Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Sinergi antara aparat nasional dan jaringan kepolisian global menjadi kunci dalam memburu dan menangkap pelaku kejahatan lintas negara.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisasi yang semakin kompleks dan meluas.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh