Home / Hukum - Kriminal / Pengeroyokan Brutal di Dalam Polda Metro Jaya Tuai Kecaman, Propam Diminta Usut Dugaan Pembiaran Aparat

Pengeroyokan Brutal di Dalam Polda Metro Jaya Tuai Kecaman, Propam Diminta Usut Dugaan Pembiaran Aparat

majalahsuaraforum.com – Peristiwa kekerasan berupa pengeroyokan terhadap seorang warga sipil bernama Faisal Amsco menjadi sorotan luas publik. Insiden tersebut terjadi saat korban menghadiri agenda bersama kuasa hukumnya, RI Marpaung SH., MH., di lantai 2 Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (RPK PPA), Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) di Polda Metro Jaya, pada Rabu siang, 26 Maret 2026.

Dalam kejadian itu, Faisal yang merupakan warga Kota Langsa dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang jumlahnya disebut lebih dari 20 orang. Aksi kekerasan tersebut diduga dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, yang diketahui merupakan anak dari penyanyi lawas Arafiq.

Korban mengalami tindakan kekerasan secara brutal, mulai dari pemukulan, tendangan, hingga hampir diserang menggunakan kursi. Dalam peristiwa tersebut, turut disebut hadir seorang anggota DPR RI dari Komisi IX Fraksi Partai Golkar, yakni Ranny Fadh Arafiq, yang dikabarkan datang dengan pengawalan seorang anggota TNI aktif.

Akibat pengeroyokan tersebut, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut, terlebih karena berlangsung di dalam lingkungan institusi kepolisian.

Ia mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri adanya dugaan pembiaran oleh aparat yang bertugas saat kejadian berlangsung.

“Propam harus bertindak cepat menangani kasus ini. Polisi yang membiarkan korban dikeroyok harus dicari dan ditindak tegas karena sudah mencemarkan nama baik institusi Polri. Apalagi kejadian terjadi di dalam ruangan kantor polisi sekelas Polda Metro Jaya. Si pengeroyok juga harus dikejar dan diringkus karena sudah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Edi Hasibuan kepada penulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Lebih lanjut, Edi mengaku tidak menyangka peristiwa kekerasan seperti ini dapat terjadi di dalam kantor kepolisian. Ia menilai bahwa jika benar terjadi pembiaran, maka hal tersebut merupakan kesalahan serius yang harus diusut tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kuncinya Propam Polda Metro Jaya harus melakukan pendalaman perkara ini dan melakukan klarifikasi untuk meredam opini liar publik. Kita bersabar tunggu saja hasilnya,” sambungnya lagi.

Di sisi lain, rekam jejak Fahd Elfouz Arafiq juga kembali menjadi sorotan. Ia diketahui merupakan kader Partai Golkar sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Selain itu, ia pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman penjara dalam dua perkara berbeda, yakni kasus suap DPID pada 2011 serta kasus pengadaan Alquran pada 2017.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keamanan serta profesionalisme aparat penegak hukum, terutama karena kejadian berlangsung di dalam institusi kepolisian itu sendiri. Semua pihak pun menunggu hasil penyelidikan resmi dari Propam Polri guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh