majalahsuaraforum.com – Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi menjelang Hari Raya Lebaran. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Plered, Purwakarta, Jawa Barat.
Lokasi yang digerebek terbilang tidak biasa, yakni sebuah warung nasi goreng yang ternyata dijadikan sebagai tempat aktivitas sindikat tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK, dan DNA. Tiga orang berperan sebagai perantara, sementara satu lainnya diduga sebagai pembuat uang palsu.
Menurut keterangan Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, kelompok ini telah lama menjalankan aksinya dan memiliki keterkaitan dengan jaringan pembuat uang palsu lain yang sebelumnya diamankan di wilayah Klaten.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujarnya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus Dari penggerebekan awal, petugas menemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan tahun emisi 2016. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain, yakni sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
Mesin printer, Satu set komputer, Alat timbang uang, Ribuan lembar kertas dupon, Mesin cetak ultraviolet, Oven pengering warna, Alat press, Pewarna khusus, Mesin pemotong uang palsu, Selain itu, ditemukan pula uang palsu yang diduga sudah siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Modus dan Rencana Peredaran Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar menjelang Lebaran. Sindikat tersebut diduga menargetkan peredaran hingga mencapai nilai miliaran rupiah, memanfaatkan tingginya aktivitas transaksi saat hari raya.
Proses Hukum dan Imbauan Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu sesuai ketentuan dalam KUHP.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melakukan transaksi tunai menjelang Lebaran. Jika menemukan uang mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Hil.











