majalahsuaraforum.com – Kementerian Perhubungan menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran 2026. Pemerintah menegaskan bahwa lonjakan harga yang terlihat tidak selalu mencerminkan pelanggaran regulasi.
Faktor Rute Penerbangan Jadi Penyebab Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa harga tinggi yang banyak beredar di media sosial umumnya berasal dari rute penerbangan tidak langsung.
Menurutnya, ketika tiket penerbangan langsung telah habis, sistem pada platform pemesanan online atau online travel agent (OTA) akan menampilkan alternatif perjalanan dengan beberapa kali transit. Hal inilah yang menyebabkan harga tiket terlihat jauh lebih mahal.
“Kalau kita lihat di media sosial seolah-olah harga tiket sangat tinggi. Padahal rute yang ditawarkan adalah rute dengan beberapa transit karena rute langsungnya sudah habis,” ujarnya.
Contoh Kasus Tiket Mahal Ia mencontohkan penerbangan dari wilayah timur Indonesia seperti: Timika ke Padang, Manokwari ke Padang.
Harga tiket pada rute tersebut sempat mencapai Rp16–17 juta. Namun setelah ditelusuri, perjalanan tersebut bukan penerbangan langsung, melainkan harus transit di beberapa kota.
Jika menggunakan rute normal, harga tiket diperkirakan berada di kisaran Rp8–9 juta.
Tetap Dalam Batas Regulasi Pemerintah menegaskan bahwa harga tiket pesawat domestik tetap berada dalam aturan yang berlaku. Sistem tarif diatur melalui: Tarif Batas Atas (TBA), Tarif Batas Bawah (TBB).
Kedua instrumen ini digunakan untuk menjaga keseimbangan harga agar tetap wajar bagi maskapai maupun masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat Kemenhub mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat memesan tiket, terutama dalam memperhatikan: Rute perjalanan (langsung atau transit), Durasi penerbangan, Kota transit.
Pemahaman ini penting agar tidak muncul persepsi keliru bahwa seluruh harga tiket mengalami kenaikan tidak wajar.
Lan.











