majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan rokok, baik yang memproduksi rokok secara mekanik maupun manual.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua jenis industri rokok tersebut tengah ditelusuri karena produk rokok manual yang beredar di pasaran juga diwajibkan menggunakan pita cukai resmi.
“Penyidik tentu menelusuri keduanya karena rokok manual yang diperjualbelikan atau diedarkan secara luas juga wajib pita cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Modus Dugaan Manipulasi Pita Cukai Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan dugaan modus manipulasi cukai rokok. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menempelkan pita cukai rokok manual pada rokok yang diproduksi menggunakan mesin.
Cara ini membuat produk rokok mekanik bisa dijual dengan harga lebih murah karena tarif cukai rokok manual lebih rendah dibandingkan rokok yang diproduksi dengan mesin.
Menurut Budi, secara kasat mata masyarakat mungkin melihat bahwa rokok tersebut sudah memiliki pita cukai. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, jenis cukainya tidak sesuai dengan kategori rokoknya.
“Bisa juga masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tetapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual, namun ditempel di rokok mekanik,” jelasnya.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai.
Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang tersangka dari total 17 pihak yang ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Enam tersangka tersebut antara lain: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
John Field (JF), pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Tersangka Baru dan Temuan Uang Miliaran Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Hal ini semakin menguat setelah penyidik menemukan uang sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang saat ini tengah didalami oleh KPK.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan rokok yang diduga memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan cukai.
Octa.











