Home / Politik / Pembahasan RUU PPRT Berlanjut, DPR Tegaskan Masih Tampung Partisipasi Publik

Pembahasan RUU PPRT Berlanjut, DPR Tegaskan Masih Tampung Partisipasi Publik

majalahsuaraforum.com — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum juga disahkan meskipun sebelumnya sempat ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2025. DPR menyatakan proses legislasi masih berjalan dan saat ini fokus pada tahapan pembahasan serta penyerapan aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berada pada fase menerima partisipasi publik. DPR, kata dia, membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai elemen untuk memberikan masukan sebelum masuk ke tahap lanjutan.

“Masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan, dan kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dari sejumlah diskusi yang telah dilakukan, terdapat berbagai masukan yang menekankan pentingnya penguatan substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam beleid tersebut.

“Kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT,” imbuhnya.

Menurut Dasco, DPR berkomitmen menjaga proses pembahasan tetap terbuka agar tercapai titik temu atas berbagai pandangan yang berkembang. Ia juga berharap semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam proses legislasi RUU PPRT.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tahapan pembahasan berikutnya direncanakan kembali bergulir pada awal Maret 2026.

“Insyaallah mulai 5 Maret 2026 nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai dan saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan,” katanya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah lama tertunda.

RUU PPRT dinilai sebagai regulasi penting karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak, serta pengaturan standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Pembahasannya mencakup berbagai aspek krusial yang memerlukan kehati-hatian serta pertimbangan menyeluruh agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh