Home / Hukum - Kriminal / Ketua KPK Instruksikan Kajian Internal atas Putusan KIP Soal Hasil TWK

Ketua KPK Instruksikan Kajian Internal atas Putusan KIP Soal Hasil TWK

majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta jajaran Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk melakukan telaah mendalam terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Permintaan tersebut disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan mengenai peluang bagi 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos TWK.

“Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan,” kata Setyo saat ditemui di Kantor Kemen PAN-RB, Selasa (24/2/2026).

Putusan KIP Perintahkan Pembukaan Hasil TWK Sebelumnya, KIP memutuskan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan dua mantan pegawai KPK, yakni Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait akses atas hasil TWK mereka.

Dalam amar putusannya, Majelis KIP menyatakan sebagian permohonan pemohon dikabulkan.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan, Senin (23/2/2026).

KPK Lakukan Pendalaman Hukum Menanggapi putusan tersebut, Setyo menegaskan pihaknya belum mengambil langkah lanjutan sebelum dilakukan kajian menyeluruh oleh bagian terkait di internal KPK. Telaah itu akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah dalam menentukan sikap atas putusan KIP.

Perkara TWK sendiri merupakan isu lama yang berkaitan dengan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK dan kemudian diberhentikan.

Dengan adanya putusan KIP ini, dinamika terkait transparansi hasil TWK kembali mencuat. KPK menyatakan akan mempelajari secara cermat aspek hukum dan implikasi administratif sebelum menentukan respons resmi terhadap putusan tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh