Home / Politik / RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Instrumen Sita Harta Koruptor Buron

RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Instrumen Sita Harta Koruptor Buron

Foto. IST 

majalahsuaraforum.co – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menyita harta para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Kurnia, selama ini penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri cenderung stagnan. Meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan mekanisme peradilan in absentia, dalam praktiknya langkah tersebut jarang diterapkan.

“Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tetapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Bisa Lebih Cepat dan Efektif Kurnia menjelaskan, melalui UU Perampasan Aset, penyitaan bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien terhadap hasil tindak pidana ekonomi. Instrumen ini tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana lain seperti narkotika dan terorisme.

Ia menambahkan, RUU tersebut merupakan turunan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan korupsi tahun 2003 yang memberi mandat kepada negara peserta untuk membentuk regulasi yang menitikberatkan pemidanaan pada aset hasil kejahatan.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari komitmen nasional. RUU ini diharapkan menjadi fokus pembahasan di Komisi III DPR.

Perlu Penekanan dalam Pembahasan Kurnia menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus mendapat perhatian dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Pertama, penekanan pada asas kepastian hukum, terutama kepastian waktu penyelesaian perkara. Ia mencontohkan adanya batasan waktu persidangan dalam UU Tipikor yang dapat diadopsi dalam regulasi baru.

Kedua, perlu kejelasan mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ketiga, dasar atau basis perampasan aset harus dirumuskan secara tegas untuk menghindari potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

“Basisnya harus jelas nih, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” tuturnya.

Dengan pengaturan yang komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memastikan perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum dan hak warga negara.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh