Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Resmi Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri Resmi Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

majalahsuaraforum.com-Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam perkara dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI serta Arie Rizal Lesmana yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2).
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Penyidik Dalami Ratusan Pertanyaan
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai aspek kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan investasi tersebut.
Ade Safri menyebutkan bahwa terhadap Taufiq selaku Direktur Utama, penyidik mengajukan total 85 pertanyaan. Sementara itu, Arie Rizal dicecar lebih banyak dengan total 138 pertanyaan terkait perannya dalam perkara tersebut.
Total Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan fraud PT DSI ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT DSI)
Mery Yuniarni (mantan Direktur PT DSI)
Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI)
Modus Penipuan: Proyek Investasi Fiktif
Bareskrim mengungkap bahwa aksi penipuan dilakukan melalui pembuatan proyek-proyek investasi palsu atau fiktif.
Ade Safri menjelaskan, proyek fiktif tersebut dibuat dengan memanfaatkan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Skema tersebut menyebabkan ribuan masyarakat menjadi korban dalam kurun waktu panjang.
15 Ribu Korban dan Kerugian Rp2,4 Triliun
Akibat dugaan aksi fraud tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun, yang terjadi selama periode 2018 hingga 2025.
Penyitaan dan Pemblokiran Rekening
Dalam upaya penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan langkah-langkah penelusuran aset, di antaranya:
Memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasi
Menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan
Menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil penipuan
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP
Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.(lanpur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh