Home / Hiburan / Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Grasi dan Rehabilitasi

Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Grasi dan Rehabilitasi

majalahsuaraforum.com – Ammar Zoni mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum sekaligus permintaan keringanan terkait perkara yang sedang ia jalani.

Dalam surat itu, Ammar menyampaikan harapan agar dirinya dapat memperoleh grasi, amnesti, ataupun abolisi. Ia juga menyinggung kontribusinya di dunia seni sebagai salah satu alasan permohonannya.

“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi. Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset bangsa,” kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Ammar berharap surat yang telah ia serahkan kepada pengacaranya tersebut bisa disampaikan secara resmi kepada Presiden. Namun, ia belum menjelaskan jalur yang akan ditempuh agar surat tersebut benar-benar sampai ke tangan Prabowo.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden mengenai pengguna narkotika, khususnya figur publik, yang menurutnya seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan wajib direhabilitasi,” ujar Ammar Zoni.

Menurut Ammar, permohonan itu ditujukan agar ia memperoleh amnesti yang memungkinkan adanya proses rehabilitasi, atau setidaknya menjadi jalan keluar bagi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Ia berharap masih ada kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.

“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi,” katanya.

Didakwa Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Sebagai informasi, Ammar Zoni saat ini didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, saat ia masih menjalani masa hukuman.

Jika tidak terjerat kasus baru tersebut, Ammar seharusnya dapat mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ini.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan Dalam proses hukum yang berjalan, Ammar bersama para terdakwa lainnya sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan.

Namun, majelis hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Karena salah satu terdakwa sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan jalannya persidangan.

Adapun lima terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, Ade Candra Maulana.

Kasus ini masih terus bergulir dan Ammar Zoni tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh