Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Pelarian Bos Blueray Cargo, Khawatir Barang Bukti dan Saksi Terganggu

KPK Dalami Pelarian Bos Blueray Cargo, Khawatir Barang Bukti dan Saksi Terganggu

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas bos Blueray Cargo sekaligus tersangka, John Field, yang sempat melarikan diri selama lebih dari 24 jam sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK menilai jeda waktu pelarian tersebut menjadi perhatian serius karena dapat dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri ke mana John Field pergi serta apa yang dilakukan selama masa pelariannya.

“Kita akan telusuri itu ya, kita akan perdalam itu. Karena kita juga khawatir apakah perginya yang bersangkutan, kita kan ada jeda waktu. Beberapa, hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan dari sana. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Asep menegaskan, KPK tidak ingin jeda waktu tersebut digunakan untuk memindahkan atau mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Karena tentunya kita juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Selain soal barang bukti, KPK juga mendalami kemungkinan John Field sempat bertemu dengan pihak-pihak tertentu, termasuk saksi penting yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

“Ya itu salah satunya juga yang kita sedang dalami seperti itu. Tadi kan bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki. Hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami,” ucap Asep.

KPK memastikan seluruh aktivitas John Field selama masa pelarian akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan tidak ada upaya perintangan terhadap proses hukum.

Sempat Kabur Saat OTT Sebelumnya, John Field sempat melarikan diri ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 4 Februari 2026. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan, John Field kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT tersebut berlangsung di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Daftar Enam Tersangka Enam tersangka tersebut terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:

Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan

Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

John Field, pemilik PT BR atau Blueray Cargo

Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR

Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR

Modus Pengondisian Jalur Merah KPK mengungkapkan bahwa jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi.

Pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal, sehingga kepentingan importir tertentu, termasuk PT Blueray, dapat diloloskan.

Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan untuk memastikan barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.

Orlando Hamonangan bahkan diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai sehingga barang impor PT Blueray terbaca sebagai berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan.

Akibat pengaturan tersebut, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan.

Suap Rutin Rp7 Miliar Per Bulan Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang secara rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Barang Bukti Disita Rp40,5 Miliar, KPK juga menyita aset dan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar, di antaranya:

Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar, Uang tunai dolar AS sebesar 182.000 dolar, Uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura, Uang tunai yen Jepang sebesar 74.750.000 yen, Emas logam mulia 5,3 kilogram senilai Rp15,7 miliar, Jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Tas ransel hitam yang masih belum diketahui nilainya KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema suap importasi ini.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh