majalahsuaraforum.com – Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Pertahanan RI dan jajaran terkait pembahasan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam).
Dalam rapat tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang melalui program Official Security Assistance (OSA).
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa hibah kapal patroli ini dinilai penting untuk memperkuat kemampuan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.
Tahun ini, Indonesia menerima hibah senilai sekitar 1,9 miliar yen Jepang atau setara dengan Rp205 miliar.
“Tahun lalu kita mendapatkan dua kapal senilai 1 miliar Japanese Yen. Tahun ini, kita juga mendapatkan 1,9 miliar Japanese Yen,” kata Donny kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dinilai Strategis untuk Pengamanan Wilayah Laut Indonesia Donny menilai bantuan tersebut strategis mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia serta adanya berbagai potensi kerawanan yang memerlukan penguatan pengamanan laut.
Dari sisi operasional, kapal patroli hibah ini dinilai memiliki keunggulan karena cepat dan lincah sehingga cocok digunakan di perairan nasional.
Selain itu, Donny menambahkan bahwa dari aspek ekonomi, pemerintah tidak perlu mengalokasikan anggaran dari APBN karena kapal diterima sebagai hibah dan akan digunakan untuk keperluan non-kombatan.
Kerja sama ini juga dianggap memperkuat hubungan pertahanan antara Indonesia dan Jepang.
“Intinya kita tadi sepakat Pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah ini,” ucap dia.
Nilai Hibah Setara 3–4 Kapal Patroli Donny menjelaskan bahwa hibah senilai 1,9 miliar yen tersebut setara dengan sekitar tiga hingga empat kapal patroli.
Kapal tersebut memiliki spesifikasi panjang sekitar 14 meter, lebar 5 meter, dan mampu melaju hingga kecepatan 40 knot.
“Itu kapal patroli dengan kecepatan bisa sampai 40 knots,” jelas dia.
Komisi I Tegaskan Bantuan Tidak Mengikat Indonesia Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa seluruh mekanisme penerimaan hibah telah dipenuhi dan disetujui seluruh fraksi.
Ia menegaskan bahwa bantuan dari Jepang tersebut tidak bersifat mengikat ataupun mendikte kebijakan Indonesia.
“Kalau bahasa sederhana, kalau kita dibantu kita senang. Tetapi yang kita underline adalah jangan sampai bantuan ini mendikte,” kata Utut.
Utut juga menjelaskan bahwa persetujuan hibah kapal patroli ini akan dibawa terlebih dahulu ke rapat paripurna DPR RI sebelum kapal dapat dioperasionalkan.
Setelah itu, kapal akan diserahkan kepada TNI Angkatan Laut.
“Mekanisme selanjutnya adalah di Paripurna. Nah, setelah itu baru barang biasanya menggelinding ke sini dan bisa digunakan. Nanti tentu Kementerian yang mengatur, biasanya kalau kapal ya ke Angkatan Laut,” jelas Utut.
Hil.











