majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran rutin senilai Rp7 miliar per bulan yang diterima oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan praktik meloloskan barang impor palsu atau barang KW tanpa pemeriksaan ketat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut masih akan terus didalami oleh penyidik, karena KPK tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
“Bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus didalami. Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu,” Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Setoran Diduga Berasal dari Perusahaan Jasa Kargo Budi menjelaskan bahwa setoran rutin tersebut diduga berasal dari PT Blueray Cargo (BR). Tujuan pemberian uang itu agar barang impor milik perusahaan dapat masuk tanpa melalui proses pengecekan Bea Cukai.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan jaringan yang lebih luas di internal Ditjen Bea Cukai.
Penerimaan Rutin Sejak Desember 2025 Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa berdasarkan data awal, penerimaan jatah tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ucapnya.
Asep menekankan bahwa jumlah yang terungkap baru mencakup periode singkat, sehingga potensi nilai totalnya bisa jauh lebih besar apabila praktik ini berlangsung lebih lama.
Enam Orang Jadi Tersangka Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerima aliran dana lain dalam kasus ini.
Octa.











