Home / Hukum - Kriminal / Pelaku Racuni Keluarga di Warakas Sempat Berpura-pura Tak Berdaya untuk Menghindari Kecurigaan Polisi

Pelaku Racuni Keluarga di Warakas Sempat Berpura-pura Tak Berdaya untuk Menghindari Kecurigaan Polisi

majalahsuaraforum.com — Kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Jakarta Utara, mengungkap fakta baru. Pelaku yang diketahui bernama Abdullah Syauqi Jamaludin atau AS (22) ternyata sempat melakukan aksi berpura-pura lemas demi mengelabui petugas.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, AS ditemukan dalam posisi tergeletak bersama tiga korban yang merupakan keluarganya sendiri. Polisi menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pelaku untuk menciptakan alibi seolah dirinya juga menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa tindakan pura-pura tak berdaya itu memang disengaja.

“Pura-pura sebagai alibi (alasan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Sabtu (7/2/2026).

Tidak Ada Racun dalam Tubuh Pelaku Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku sama sekali tidak ikut mengonsumsi racun yang digunakan untuk membunuh keluarganya. Hasil pemeriksaan toksikologi menunjukkan tubuh AS bersih dari zat berbahaya.

“Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku,” imbuhnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memang sengaja menciptakan skenario seolah dirinya ikut menjadi korban.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Selain pemeriksaan toksikologi, penyidik juga melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap AS. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.

“Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” kata dia.

Meski tidak ditemukan gangguan jiwa berat, polisi menilai pelaku memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta kecenderungan agresif.

“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” imbuhnya.

Kronologi Racun Dicampur ke Teh hingga Disuapkan ke Korban Dalam menjalankan aksinya, AS terlebih dahulu mencampurkan zat beracun ke dalam panci yang berisi air rebusan teh. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada para korban hingga mereka mulai kehilangan kesadaran.

“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah korban pingsan, pelaku kembali melakukan tindakan keji dengan menyendokkan racun langsung ke mulut masing-masing korban. Tahap kedua inilah yang akhirnya menyebabkan para korban meninggal dunia.

Motif Pelaku: Dendam kepada Keluarga Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut diketahui berasal dari dendam pelaku terhadap keluarganya. Pelaku merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh ibunya.

“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.

Pasal yang Menjerat Pelaku Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 459 KUHP

Pasal 467 KUHP

Pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak

Pasal 458 KUHP

Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh