Home / Nasional / DPR Akan Panggil Kemensos dan KemenPPPA Usai Kasus Bocah di NTT Akhiri Hidup

DPR Akan Panggil Kemensos dan KemenPPPA Usai Kasus Bocah di NTT Akhiri Hidup

majalahsuaraforum.com – Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Langkah ini dilakukan menyusul kematian tragis seorang bocah berusia 10 tahun berinisial YB yang mengakhiri hidupnya di kebun milik neneknya di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa agenda pemanggilan tersebut sudah masuk dalam jadwal rapat pekan depan sebagai respons atas keresahan publik yang muncul akibat peristiwa memilukan itu.

“Nanti segera panggil sama kementerian sama Komisi 8 kita jadwalkan minggu depan,” ujar Singgih Januratmoko kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Rabu (4/2/2026).

Evaluasi Data Bansos dan Kemiskinan di Wilayah 3T Singgih menjelaskan bahwa pemanggilan Kemensos bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih belum akurat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menyoroti bahwa kemiskinan struktural yang dialami keluarga korban diduga menjadi salah satu faktor tekanan mental yang berujung pada tragedi tersebut.

Selain itu, Komisi VIII juga meminta agar KemenPPPA lebih proaktif dalam memberikan perlindungan psikologis bagi anak-anak di daerah pelosok.

Minim Dukungan Psikologis Dinilai Berbahaya Singgih menilai bahwa keterbatasan ekonomi yang disertai kurangnya perhatian dan dukungan psikologis dapat berdampak serius pada tumbuh kembang anak.

“Kan ini sebenarnya memang keluarganya kurang mampu dan ibunya kurang perhatian terhadap anak sehingga dia enggak ada tempat untuk curhat atau untuk berani ngomong terus itu anaknya akhirnya putus asa dan bunuh diri,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Kasus yang menimpa YB diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan afirmatif bagi masyarakat di wilayah 3T, khususnya dalam hal perlindungan anak.

DPR Soroti Distribusi Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran Komisi VIII DPR juga menyoroti distribusi bansos yang sering kali belum menyentuh kebutuhan spesifik anak-anak.

“Jadi mungkin hal yang memang kita evaluasi nanti misalkan kebijakan untuk bansos itu bagaimana, apakah itu nanti apakah perlu ada perubahan di pemberian,” jelas Singgih.

Ia juga menambahkan kekhawatirannya terkait praktik penyaluran bantuan di lapangan.

“Karena kadang-kadang bansos itu kadang-kadang salah sasaran juga. Harusnya ke anak, untuk anak atau bagaimana,” imbuhnya.

Negara Harus Hadir Lewat Perlindungan Anak di Daerah Terpencil Komisi VIII DPR berkomitmen memastikan negara hadir tidak hanya melalui bantuan materi, tetapi juga lewat sistem perlindungan anak yang mampu mendeteksi potensi kerentanan psikologis sejak dini, terutama di wilayah terpencil.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kebijakan sosial harus lebih tepat sasaran serta memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh