Home / Nasional / Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol dan Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan di May Day 2026

Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol dan Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan di May Day 2026

majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol), dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).

Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden menyoroti beratnya kondisi kerja para pengemudi transportasi online yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan. Ia menilai sistem pembagian pendapatan yang berlaku saat ini masih belum adil bagi para pengemudi.

“Perusahaan minta disetor 20 persen, bagaimana mungkin? Bahkan 10 persen pun saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen. Tidak adil yang berkeringat justru mendapat bagian lebih kecil,” ujar Prabowo, disambut sorakan para peserta aksi.

Presiden juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan aplikator yang tidak mematuhi kebijakan yang akan diterapkan.

“Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tambahnya.

Perpres Baru Atur Perlindungan Pengemudi Online Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan telah menandatangani kebijakan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini mencakup sejumlah poin penting, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga akses terhadap layanan BPJS Kesehatan serta perlindungan asuransi kesehatan bagi pengemudi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema baru pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, kini ditetapkan minimal 92 persen menjadi hak pengemudi.

Kebijakan Lain untuk Kesejahteraan Buruh Tak hanya fokus pada sektor transportasi online, Presiden juga memaparkan sejumlah langkah lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum.

Pemerintah disebut telah menaikkan upah minimum, menambah kuota rumah subsidi bagi buruh, serta memberikan bonus hari raya. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, melalui perluasan kesempatan kerja.

Dalam bidang jaminan sosial, pemerintah memberikan keringanan iuran bagi pekerja bukan penerima upah.

“Kita beri diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” ujarnya.

Dorongan Percepatan RUU Ketenagakerjaan Di akhir pidatonya, Presiden mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

Ia berharap proses legislasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan keberpihakan yang jelas kepada pekerja.

“Kalau bisa tahun ini harus selesai, dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.

May Day 2026 Jadi Momentum Isu Pekerja Digital Peringatan May Day tahun ini berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri berbagai serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Isu perlindungan pekerja digital, termasuk pengemudi ojol, serta pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi fokus utama dalam agenda tersebut.

Momentum ini sekaligus menegaskan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap perubahan struktur pasar kerja di era ekonomi digital, serta pentingnya menghadirkan regulasi yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

Dw.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh