Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah Telusuri Dugaan Pemerasan terhadap Ammar Zoni oleh Oknum Penyidik

Pemerintah Telusuri Dugaan Pemerasan terhadap Ammar Zoni oleh Oknum Penyidik

majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap pengakuan mantan aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polsek Cempaka Putih.

Ammar Zoni sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya diduga dimintai sejumlah uang oleh penyidik dengan iming-iming pembebasan perkara. Nilai yang disebutkan mencapai Rp 3 miliar. Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mempercayai setiap informasi yang beredar, namun tetap berkewajiban menelusuri kebenarannya.

“Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya. Karena kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Yusril, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman dalam menyikapi laporan yang muncul di ruang publik. Setiap informasi, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial dan media massa, akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.

“Jadi saya pikir laporan dari mana pun kita simak, kita pelajari, dan kita berterima kasih dengan laporan-laporan itu, baik langsung maupun melalui media sosial,” tandas dia.

Ia menambahkan, verifikasi menjadi langkah penting agar pemerintah tidak keliru dalam mengambil tindakan terhadap suatu persoalan hukum.

“Kewajiban kami juga untuk melakukan verifikasi dan kroscek terhadap apa yang dikemukakan dalam pemberitaan-pemberitaan media sosial maupun media resmi itu supaya kita tidak salah dalam melakukan tindakan,” kata dia.

Pengakuan Ammar Zoni di Persidangan Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni mengaku mendapat tekanan dari penyidik. Ia menyebut diminta menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta agar perkaranya tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pada kenyataannya dari para penyidiknya ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara. ‘Ya udahlah, yang jelas lu mau kaya gimana saja ini kasus enggak akan bisa naik, gitu lho. Ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta’,” ujar Ammar Zoni meniru ucapan penyidik dalam sidang.

Tak berhenti sampai di situ, Ammar juga mengungkapkan bahwa penyidik meminta dirinya menanggung biaya sembilan terpidana lain yang berada di Rutan Salemba. Dengan perhitungan tersebut, total dana yang diminta mencapai Rp 3 miliar.

“Rp 300 juta per kepala. Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, Rp 3 Miliar berarti saya harus siapin dana. Saya bilang, loh ini pemerasan namanya, saya bilang,” ungkap dia.

Ammar menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut dan tidak bersedia memberikan uang dalam jumlah berapa pun.

“Jangankan Rp300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh,” pungkas Ammar Zoni.

Pendalaman yang dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas ini diharapkan dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut sekaligus menjaga integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh