Home / Hukum - Kriminal / KPK Terapkan Teknologi AI dalam Verifikasi LHKPN Sejak 2025

KPK Terapkan Teknologi AI dalam Verifikasi LHKPN Sejak 2025

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2025. Pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, serta efisiensi pengelolaan dan pemeriksaan laporan kekayaan pejabat negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penggunaan AI dalam verifikasi LHKPN menunjukkan hasil yang positif. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” kata Setyo.

Ia menjelaskan, penerapan teknologi AI tersebut masih berada pada tahap uji coba. Dalam pelaksanaannya, KPK telah melakukan pemeriksaan LHKPN dengan dukungan AI terhadap ribuan penyelenggara negara.

“Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah.

Selain memanfaatkan teknologi AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk meningkatkan keakuratan pelaporan LHKPN. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan data melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP) guna memastikan kesesuaian dan kebenaran data yang dilaporkan.

“Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” imbuhnya.

Setyo juga memaparkan capaian pengelolaan LHKPN sepanjang 2025. Berdasarkan data KPK, terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 70 persen.

“Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya,” ucapnya.

Dari sisi pemeriksaan, KPK mencatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 329 laporan yang diperiksa.

“(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024,” ujarnya.

Penerapan teknologi AI dalam pemeriksaan LHKPN ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara, serta memastikan transparansi dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh