Home / TNI/Polri / Panglima TNI Jelaskan Proses Hukum Prajurit TNI AL Kasus Talaud Belum Masuk Tahap Pemberhentian

Panglima TNI Jelaskan Proses Hukum Prajurit TNI AL Kasus Talaud Belum Masuk Tahap Pemberhentian

majalahsuaraforum.com — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membeberkan alasan mengapa hingga kini lima prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap enam warga di Melongguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, belum diberhentikan dari dinas militer.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam (22/1/2026) di sekitar area Pelabuhan Melongguane dan sempat menyita perhatian publik, terlebih karena salah satu korban diketahui berprofesi sebagai guru.

Menurut Agus, keputusan untuk belum menjatuhkan sanksi pemberhentian diambil lantaran kelima prajurit tersebut masih menjalani proses pemeriksaan internal oleh TNI Angkatan Laut (AL). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran dan tingkat kesalahan masing-masing prajurit.

“Ya, nanti kita lihat, kan tidak langsung dipecat lah. Kita lihat kesalahannya apa. Ada, ada langkah-langkahnya juga dalam penyelesaian hukum ya,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

TNI Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan terhadap Warga Panglima TNI menegaskan bahwa institusinya tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit terhadap masyarakat sipil. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila para prajurit tersebut terbukti bersalah setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

Selain proses hukum yang berjalan, Agus juga menyampaikan bahwa TNI telah mengambil langkah awal berupa pendekatan kemanusiaan dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.

“Pokoknya kalau berbuat yang tidak sesuai, akan kita tindak tegas ya. Masih banyak prajurit yang baik,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Pelabuhan Melongguane Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap enam warga, termasuk seorang guru, di sekitar Pelabuhan Melongguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Kamis (22/1/2026) malam.

Berdasarkan keterangan yang terungkap, peristiwa bermula ketika para korban tengah memancing di kawasan pelabuhan sekitar pukul 21.00 Wita. Situasi berubah ketika muncul sekelompok orang yang berteriak-teriak dan diduga berada dalam kondisi mabuk.

Saat didekati, para korban menyadari bahwa kelompok tersebut merupakan anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan TNI AL (Lanal) Melongguane. Merasa terganggu dengan perilaku tersebut, para korban kemudian menegur sambil merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

Teguran tersebut diduga memicu terjadinya tindakan penganiayaan terhadap para korban.

Komitmen Jaga Disiplin dan Kepercayaan Publik Peristiwa ini kini tengah ditangani oleh pihak berwenang, termasuk TNI Angkatan Laut, guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Kasus penganiayaan di Talaud menjadi perhatian serius pimpinan TNI. Panglima TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin prajurit sekaligus melindungi kepercayaan publik terhadap institusi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh