majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi mengatur mekanisme pemberian prioritas bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang bagi UKM untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
“Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus Rachman dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Bagus menuturkan, sebelum memperoleh WIUP melalui mekanisme prioritas, UKM wajib menjalani proses verifikasi administratif yang dilakukan oleh Kementerian UMKM. Proses ini bertujuan memastikan bahwa badan usaha pemohon benar-benar memenuhi kriteria sebagai UKM serta memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah tempat WIUP prioritas ditetapkan.
Verifikasi administratif meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk komposisi kepemilikan saham yang harus berasal dari daerah setempat. Tahapan tersebut menjadi prasyarat sebelum UKM dapat mengikuti proses verifikasi teknis yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) sebagai bagian dari sistem perizinan nasional terpadu.
Adapun kriteria utama yang menjadi penilaian mencakup aspek legalitas badan usaha. UKM pemohon wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) serta memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan sah. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan perusahaan, serta status badan usaha yang dapat diverifikasi.
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur batasan nilai usaha bagi badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal usaha di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar.
Selain aspek keuangan, UKM pemohon diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional paling sedikit selama satu tahun terakhir. Perusahaan juga harus memiliki unit atau program yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
UKM juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan program tersebut dan merealisasikannya paling lambat tiga tahun setelah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) prioritas.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.
Ia menambahkan bahwa ketentuan terkait modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. Artinya, UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.
Bagus juga menjelaskan bahwa pengajuan WIUP prioritas dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. UKM pemohon dapat memantau secara langsung perkembangan proses verifikasi dan perizinan. Hasil verifikasi dari Kementerian UMKM akan menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” pungkasnya.
Lan.











