Home / Hukum - Kriminal / Jaksa Agung Laporkan 72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi Berat Sepanjang 2025

Jaksa Agung Laporkan 72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi Berat Sepanjang 2025

majalahsuaraforum.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa puluhan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah dijatuhi sanksi berat sepanjang tahun 2025. Total terdapat 72 pegawai yang menerima hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Penyampaian ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja Kejaksaan, khususnya di bidang penegakan hukum dan pengawasan internal.

“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat,” kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada 72 pegawai tersebut memiliki tingkatan yang beragam. Rinciannya, sebanyak 13 orang dikenai sanksi penurunan jabatan, 23 orang dibebastugaskan dari jabatannya, delapan orang diberhentikan dengan hormat, serta 20 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain menyampaikan data penindakan disiplin pegawai, Jaksa Agung juga memaparkan capaian Kejaksaan di bidang pengawasan. Ia menyebutkan bahwa kinerja pengawasan internal menunjukkan hasil yang solid dengan tingkat penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang hampir menyeluruh.

Dari total 659 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025, sebanyak 651 laporan atau sekitar 98,8 persen telah ditangani dan diselesaikan oleh Kejaksaan.

“Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujarnya.

Pemaparan tersebut menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memperkuat integritas institusi melalui penegakan disiplin internal serta optimalisasi fungsi pengawasan terhadap aparatur kejaksaan di seluruh Indonesia.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh