majalahsuaraforum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Polri menilai keputusan itu sejalan dengan prinsip perlindungan kemerdekaan pers yang selama ini dijunjung tinggi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa institusinya berkomitmen menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Ia menegaskan, Polri telah lama menjalin kerja sama dengan Dewan Pers melalui nota kesepahaman (MoU) yang mengatur perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Trunoyudo, putusan MK tersebut memperjelas bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Pers. Aparat penegak hukum diminta untuk tidak serta-merta membawa persoalan pemberitaan ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan kemerdekaan pers, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers atas karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menegaskan posisi Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara yang melibatkan kerja jurnalistik. Dengan demikian, wartawan memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri berharap putusan tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan, serta menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Hil.











