Home / Hukum - Kriminal / Roy Suryo Tanggapi Terbitnya SP3 Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis: Ada Hal yang Tak Bisa Dijelaskan

Roy Suryo Tanggapi Terbitnya SP3 Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis: Ada Hal yang Tak Bisa Dijelaskan

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah keduanya mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penerbitan SP3 ini langsung menuai beragam tanggapan, termasuk dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Roy Suryo Klaim Tetap Jalankan Amanah Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap berpegang pada apa yang mereka anggap sebagai amanah dari masyarakat. Menurutnya, terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak mengubah sikap dan keyakinan mereka terhadap perkara tersebut.

“Jadi kita harus membuktikan ya kepalsuan 99%,” kata Roy, Sabtu (17/1/2026).

Roy menegaskan bahwa perjuangan mereka masih berlanjut meskipun sebagian pihak telah mendapatkan penghentian penyidikan dari kepolisian.

Analogi Pertemuan ke Solo Dalam pernyataannya, Roy Suryo juga mengungkapkan analogi yang disampaikan oleh Eggi Sudjana terkait kunjungan ke Solo beberapa hari sebelum SP3 diterbitkan. Eggi, menurut Roy, mengibaratkan pertemuan tersebut sebagai kisah pertemuan Nabi Musa dan Harun dengan Firaun.

“Nah, ini yang menarik. Kenapa ketemu dengan Firaun bisa terbit SP3? Itu makanya kami tertawa. Jadi tidak mungkin SP3 itu muncul tanpa ada sesuatu yang terjadi,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy sebagai bentuk keheranan atas proses yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 dan Dinamika Kasus Sebagaimana diketahui, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi melibatkan sejumlah pihak. Meski SP3 telah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat tetap berjalan.

Sebelumnya, muncul pula penjelasan dari pihak kuasa hukum mengenai sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum SP3 dapat diterbitkan dalam suatu perkara pidana.

Respons Publik Terus Bergulir Terbitnya SP3 ini memicu beragam respons di ruang publik, mulai dari kalangan politisi, akademisi hukum, hingga masyarakat umum. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, sementara yang lain mempertanyakan latar belakang dan dinamika di balik penghentian penyidikan.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan, seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka lain yang belum mendapatkan keputusan serupa.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh