majalahsuaraforum.com – Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025, Laras Faizati, menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis (15/1/2026). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menjadi tahapan akhir proses persidangan perkara yang menjerat Laras.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Perkara Laras tercatat dengan nomor registrasi 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
“Putusan majelis hakim,” demikian agenda sidang yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam perkara ini, Laras Faizati sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Laras telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut JPU, perbuatan Laras berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kerusuhan di akhir Agustus 2025.
JPU berpendapat bahwa Laras terbukti melakukan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Perbuatan tersebut dinilai mendorong terjadinya tindak pidana, perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan, atau tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Unsur Penghasutan Dinilai Terpenuhi Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tindakan Laras dilakukan dengan maksud agar isi yang bersifat menghasut tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, unsur-unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP dinilai telah terpenuhi.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan akan menentukan nasib hukum Laras Faizati, apakah sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau terdapat pertimbangan lain dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Octa.











