majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Senin (12/1/2026), penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Muzaki diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa Muzaki tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas (YCQ), serta Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Octa.











