majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak menunaikan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), bahkan disinyalir menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Temuan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan asing itu telah menjadi perhatian utama pemerintah dan akan segera ditindaklanjuti.
“Ada perusahan baja China operasi di sini loh, nama-namanya mungkin mereka beli KTP tetapi dia enggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek tetapi nanti kita lihat saat yang pas,” ujar Purbaya.
Transaksi Tunai untuk Hindari Pencatatan Pajak Purbaya menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja melakukan transaksi penjualan langsung kepada klien menggunakan sistem pembayaran tunai. Skema tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pencatatan resmi dalam sistem perpajakan nasional.
“Ya pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash bases. Enggak bayar PPN, saya rugi banyak itu. Nanti kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan,” tegasnya.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah Menkeu menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha asing berpotensi membuka celah terjadinya penghindaran pajak secara sistematis. Ia menekankan pentingnya penegakan kepatuhan pajak yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing.
Purbaya bahkan mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor tersebut seharusnya sangat signifikan. Dari satu perusahaan baja saja, penerimaan pajak bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun.
“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp 4 triliun lebih, jadi besar. Banyak perusahaan tetapi yang saya heran adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata,” pungkasnya.
Pemerintah Siap Bertindak Tegas Pemerintah, lanjut Purbaya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penghindaran pajak yang merugikan negara. Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing, wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku tanpa pengecualian.
Ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan dilakukan secara cepat dan terukur demi menjaga keadilan serta memastikan penerimaan negara tidak terus mengalami kebocoran.
Lan.











